SURABAYA -Jejakkasusindonesianews.com, Dugaan praktik pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/6/25) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan ribuan liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal.
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan solar dalam jumlah besar. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati sebuah truk tangki yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen yang sah.
“Para anggota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pengangkutan solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa solar tersebut yang ada di dalam tangki sebanyak sekitar 5.000 liter,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, pada Senin (23/06/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya:
SMJ (37), warga Surabaya, karyawan swasta, kelahiran Ponorogo.
BS (25), warga Tuban, Direktur PT Cahaya Pratama Energi (CPE)
RAD (35), warga Surabaya, Komisaris PT Cahaya Pratama Energi (CPE)
TA (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar.
Tersangka RAD (35) menghubungi TA (24) untuk membeli solar bersubsidi. Selanjutnya, RAD (35), bersama BS (25) dan SMJ (37) berangkat menggunakan truk tangki menuju tempat penimbunan solar milik TA (24) di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR. Solar tersebut dibeli seharga Rp43.500.000 atau Rp8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk dibawa kembali ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, di mana petugas Unit Resmob yang tengah berpatroli langsung melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
4 unit HP Samsung berbagai tipe (Z Fold 6, S23 Ultra, S24 Ultra, Z Fold 5)
1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T kapasitas 5.000 liter
1 unit pompa celup
Selang ukuran 2 dim, panjang 10 meter
2 unit mobil pick-up dengan total muatan 55 jeriken (@30 liter)
Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa solar subsidi tersebut dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energi (CPU), sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Penjualan dilakukan secara berulang sebanyak tiga kali kepada pelaku berinisial TA (24), dan TA (24) mengaku mendapatkan solar itu dari SPBU tertentu dengan modus surat rekomendasi,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
AKBP Edy Herwiyanto tegaskan, terhadap para pelaku lain, termasuk oknum yang membeli dan menjual solar bersubsidi untuk kegiatan industri di wilayah Kota Surabaya, akan kami tindak tegas. Saya telah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kasus ini, dan bila perlu, pasal TPPU akan diterapkan. (Galih)