Demak||Jejakkasusindonesianews.com,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, resmi mengajukan permohonan audit terhadap penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa Wonoagung. Permohonan tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Demak sebagai respons atas desakan warga yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Surat permohonan bernomor 17/BPD.WN/V/2025 itu dikirimkan usai rapat internal BPD yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, BPD membahas sejumlah temuan penting hasil dari pengawasan internal, di antaranya:
A. Ketidakjelasan Pengelolaan Bumdes
BPD menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus Bumdes sejak tahun 2023 hingga 2024, meskipun terdapat tambahan modal dari dana desa sebesar Rp 125 juta di tahun 2023 dan Rp 100 juta di tahun 2024. Selain itu, terdapat 4 petak tanah kas desa yang belum jelas status pengelolaannya, serta anggaran ketahanan pangan senilai Rp 100 juta yang dialokasikan untuk lahan tersebut tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
B.Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras dari Kementan
Meski telah didorong penyelesaiannya sesuai arahan Inspektorat, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah Desa terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial beras dari Kementerian Pertanian.
C. Pungutan Liar di Usaha Penyeberangan Kali Tuntang
Sejumlah pelaku usaha penyeberangan mengaku dipungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas. BPD mencatat tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pungutan tersebut, dan hingga kini belum diketahui ke mana aliran dana tersebut digunakan.
D. Tidak Disampaikannya LKPPD
laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2023–2024 yang seharusnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD belum juga diberikan.
Ketua BPD Wonoagung, Nur Kosim menegaskan bahwa langkah permohonan audit ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam memastikan transparansi, serta menjaga kepentingan masyarakat dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harapan kami, Inspektorat Kabupaten Demak segera menindaklanjuti permohonan ini agar segala permasalahan dapat diselesaikan secara terang dan profesional,” ujar Nurkosim.
Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah Yoyok Sakiran, beserta tiem Kecam keras ” dengan Pemdes Watuagung yang mana sudah mencuat dan viral di pemberitaan
Kami selaku sosial kontrol akan mengawal terus perkembangan atas dugaan-dugaan penyalahgunaan jabatan, bila perlu kami akan bersurat ke Kejari Demak, Polres Demak Polda Jateng “Ungkap Yoyok kepada awak media.
(Edy Bondan)