Demak-Jejakkasusindonesianews.com, Polres Demak bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak berhasil menyelesaikan kasus dugaan kekerasan fisik oleh seorang guru terhadap muridnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).(12 Juni 2025)
Insiden terjadi pada awal Juni 2025 di salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Kecamatan Mranggen, di mana seorang guru berinisial S diduga menendang siswanya, R, saat proses pembelajaran berlangsung. Kejadian tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran dari orang tua siswa dan masyarakat setelah potongan video insiden beredar luas di media sosial.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan awal serta mengupayakan penyelesaian secara persuasif dan berkeadilan melalui mediasi.
“Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan pihak guru, orang tua murid, perwakilan sekolah, serta pihak Dinas Pendidikan, semua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice,” ujar Kapolres.
Dalam pertemuan yang digelar di Mapolres Demak, guru bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. Keluarga korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan tertulis pun dibuat dan ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menjaga hubungan baik ke depan. Dinas Pendidikan Kabupaten Demak juga menyampaikan akan melakukan pembinaan lanjutan terhadap guru yang bersangkutan serta pengawasan lebih ketat terhadap proses pembelajaran di sekolah.
“Dengan selesainya perkara ini melalui RJ, kami berharap dunia pendidikan di Demak tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Demak
Polres Demak mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial, terutama di lingkungan pendidikan, guna menjaga harmoni dan ketertiban bersama.(Yogi PS)