WONOSOBO |JKI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar agenda populis, melainkan kebijakan strategis negara yang menyentuh langsung hak dasar warga negara. Program ini berpijak kuat pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas kesehatan dan Pasal 31 mengenai hak memperoleh pendidikan. Artinya, pemenuhan gizi anak bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara.
Di tengah fakta masih tingginya angka stunting dan gizi buruk secara nasional, MBG menjadi ujian nyata: apakah negara benar-benar hadir, atau hanya berhenti pada slogan. Kekurangan gizi di usia dini bukan persoalan sepele—dampaknya permanen, mulai dari gangguan perkembangan otak, lemahnya daya tahan tubuh, hingga hilangnya potensi kecerdasan generasi masa depan.
Dalam pertemuan terbuka bersama awak media di Temu Kamu Caffe, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, membeberkan kondisi riil pelaksanaan program di lapangan. Ia menyatakan bahwa saat ini 78 dapur MBG telah beroperasi aktif di Wonosobo dan jumlah tersebut akan terus ditambah hingga melampaui 100 dapur.
Namun Satika menegaskan, ekspansi dapur MBG bukan ajang rebutan proyek. Seluruh proses pendirian dapur berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.
“Tidak semua yang berminat bisa langsung membangun dapur MBG. Harus berbentuk yayasan legal, lokasi memenuhi SOP BGN, fasilitas layak, serta kesiapan modal yang jelas. Ini bukan program coba-coba,” tegas Satika.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap yayasan dibatasi maksimal mengelola 10 dapur MBG, tanpa melihat latar belakang kepemilikan, selama memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan negara.
Lebih jauh, Satika secara terbuka menantang partisipasi publik untuk ikut mengawasi program ini. Ia menegaskan bahwa MBG tidak kebal kritik dan harus diawasi bersama agar tidak menyimpang dari tujuan awal.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, penyimpangan SOP, atau praktik yang mencederai program, silakan lapor. Tapi harus dengan bukti, agar bisa kami tindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Satika juga merinci skema anggaran porsi makanan MBG yang selama ini kerap dipertanyakan publik. Setiap dapur MBG wajib menyediakan dua jenis porsi:
Porsi besar senilai Rp10.000, untuk siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil.
Porsi kecil senilai Rp8.000, bagi anak TK, balita, dan siswa kelas 1–3 SD.
Skema ini, menurutnya, sudah ditetapkan secara nasional dan menjadi standar yang tidak boleh dimanipulasi oleh pengelola dapur.
Menutup pernyataannya, Satika Mahda memastikan pihaknya tidak alergi terhadap kontrol publik. Ia membuka akses komunikasi seluas-luasnya bagi media maupun masyarakat yang ingin memperoleh klarifikasi atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Program MBG.
Jejakkasusindonesianews.com menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis harus dijaga dari potensi penyimpangan, konflik kepentingan, hingga praktik oportunistik. Program ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia, bukan ruang kompromi bagi kepentingan sempit.
[Amin & Tim]






