Purwokerto||Jejakkasusindonesianews.com, Masyarakat di sekitar Jalan Komisaris Bambang Suprapto, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, resah dengan maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan secara terang-terangan oleh oknum penjual bernama Coh Candra. Ironisnya, aktivitas penjualan ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, namun hingga saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Penjualan miras yang dilakukan Koh Candra disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan terbuka, bahkan berada di kawasan yang dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas umum. Beberapa warga menyampaikan kekhawatirannya karena aktivitas ini dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat serta berdampak buruk pada generasi muda.
“Sudah lama kami melihat aktivitas jual beli miras di sana, tapi tidak pernah ada tindakan. Seakan-akan dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kuat dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang membuat praktik ilegal ini terus berlangsung. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai komitmen APH dalam menegakkan hukum secara adil dan merata.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Polresta Banyumas, untuk segera menindak tegas praktik penjualan miras ilegal ini demi menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Investigasi LAI Badan Penelitian Aset Negara DPD Jateng, Kang Adi menyampaikan ” Kami sebagai Sosial Kontrol akan ikut mengawasi serta dalam penegakan Hukum, Akan bersurat resmi ke Polda Jateng bila di perlu Mabes Polri agar ada evek jera, bisnis haram tersebut, Polda Jateng di minta ambil tindakan tanpa Tebang Pilih” pungkasnya.
(Angger S & Tiem)