Mantan Mendikbud Ditahan, PHMI Desak Usut Pengadaan Laptop & Smart Board Rp38,3 Miliar di Depok

redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok/Jejakkasusindonesianews.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Nadiem dua kali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Kejagung mendalami keuntungan yang diduga diterima serta proses pengadaan laptop di kementerian pada periode 2019–2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Kemendikbud menggelontorkan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop. Program ini diklaim untuk digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T. Namun, pemilihan laptop berbasis Chrome OS menuai kritik karena keterbatasan jaringan internet di banyak sekolah.

PHMI Soroti Depok

Kasus besar di pusat itu kini menyeret perhatian ke daerah. Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok ikut diperiksa aparat penegak hukum.

Pasalnya, pada tahun 2024 Disdik Depok tercatat menganggarkan Rp38,3 miliar untuk pengadaan laptop dan smart board di lingkungan sekolah dasar.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menilai besarnya anggaran tersebut perlu diaudit transparan.

“Anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai kasus di pusat terulang di daerah. Kami mendorong KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran fantastis ini,” tegas Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).

Rincian Anggaran Disdik Depok 2024

Berdasarkan data yang dihimpun PHMI, anggaran miliaran rupiah tersebut terbagi dalam empat paket:

  1. Pengadaan Smart Board (SD) – Rp35 miliar (Kode RUP 47725815)
  2. Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri) – Rp1,89 miliar (Kode RUP 51970343)
  3. Pengadaan Peralatan TIK (DAK Fisik SD Swasta) – Rp800 juta (Kode RUP 51970115)
  4. Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD) – Rp625 juta (Kode RUP 47698883)

Laptop yang diadakan tercatat memiliki spesifikasi prosesor Core i5, RAM 4 GB, HDD 500 GB, layar 14 inci, dengan sistem operasi Chrome OS. Adapun smart board adalah papan tulis digital interaktif yang menggabungkan komputer, layar sentuh, dan proyektor untuk menunjang pembelajaran.

Desak Keterbukaan Informasi

Hermanto menambahkan, PHMI telah melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disdik Kota Depok pada 18 September 2025. Surat bernomor 020//DPP/PHMI/IX/2025 itu meminta penjelasan detail terkait penggunaan anggaran.

“Keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Konstitusi menjamin hak masyarakat untuk tahu, sebagaimana Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c UU KIP,” tegasnya.

Harapan Penegakan Hukum

PHMI berharap aparat penegak hukum serius mengusut dan memastikan tidak ada penyimpangan pada proyek pendidikan di Depok.

“Kami tidak ingin ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Uang negara harus benar-benar digunakan untuk anak bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” pungkas Hermanto.

[Maruly Silitonga /Red]

Berita Terkait

Program MBG di Salatiga Disorot, Diduga Sebabkan Keracunan Siswa
Warga Geger” Aktivis LSM Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Karena Hutang Judol!!!
Tak Kuat Nanjak!! Trailer Bermuatan 37 Kubik Kayu Log Terguling di Tanjakan Maut Lemah Abang, Hantam Truk Batu Alam 
TNI Turun Gunung” Pelaku Pembacokan Anggota Koramil Akhirnya Tertangkap!!!
Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Tolak Gardu Induk
Publik Murka! Bungkamnya Kapolres Blora Dinilai Ancaman Kebebasan Pers
Warga Desa Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Desak Penegakan Hukum
Diduga Jadi Korban Sistem, Tuntutan Keadilan Bagi Pekerja Karaoke

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 23:32

Program MBG di Salatiga Disorot, Diduga Sebabkan Keracunan Siswa

Jumat, 19 September 2025 - 09:33

Mantan Mendikbud Ditahan, PHMI Desak Usut Pengadaan Laptop & Smart Board Rp38,3 Miliar di Depok

Kamis, 18 September 2025 - 20:30

Warga Geger” Aktivis LSM Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Karena Hutang Judol!!!

Rabu, 17 September 2025 - 22:00

Tak Kuat Nanjak!! Trailer Bermuatan 37 Kubik Kayu Log Terguling di Tanjakan Maut Lemah Abang, Hantam Truk Batu Alam 

Selasa, 16 September 2025 - 10:54

TNI Turun Gunung” Pelaku Pembacokan Anggota Koramil Akhirnya Tertangkap!!!

Minggu, 14 September 2025 - 22:22

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Tolak Gardu Induk

Minggu, 14 September 2025 - 19:52

Publik Murka! Bungkamnya Kapolres Blora Dinilai Ancaman Kebebasan Pers

Jumat, 12 September 2025 - 17:55

Warga Desa Tunggul Pandean Tolak Pembangunan Gardu Induk PLN, Desak Penegakan Hukum

Berita Terbaru