Depok/Jejakkasusindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah Nadiem dua kali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Kejagung mendalami keuntungan yang diduga diterima serta proses pengadaan laptop di kementerian pada periode 2019–2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Kemendikbud menggelontorkan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop. Program ini diklaim untuk digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T. Namun, pemilihan laptop berbasis Chrome OS menuai kritik karena keterbatasan jaringan internet di banyak sekolah.
PHMI Soroti Depok
Kasus besar di pusat itu kini menyeret perhatian ke daerah. Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok ikut diperiksa aparat penegak hukum.
Pasalnya, pada tahun 2024 Disdik Depok tercatat menganggarkan Rp38,3 miliar untuk pengadaan laptop dan smart board di lingkungan sekolah dasar.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menilai besarnya anggaran tersebut perlu diaudit transparan.
“Anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai kasus di pusat terulang di daerah. Kami mendorong KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti penggunaan anggaran fantastis ini,” tegas Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).
Rincian Anggaran Disdik Depok 2024
Berdasarkan data yang dihimpun PHMI, anggaran miliaran rupiah tersebut terbagi dalam empat paket:
- Pengadaan Smart Board (SD) – Rp35 miliar (Kode RUP 47725815)
- Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri) – Rp1,89 miliar (Kode RUP 51970343)
- Pengadaan Peralatan TIK (DAK Fisik SD Swasta) – Rp800 juta (Kode RUP 51970115)
- Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD) – Rp625 juta (Kode RUP 47698883)
Laptop yang diadakan tercatat memiliki spesifikasi prosesor Core i5, RAM 4 GB, HDD 500 GB, layar 14 inci, dengan sistem operasi Chrome OS. Adapun smart board adalah papan tulis digital interaktif yang menggabungkan komputer, layar sentuh, dan proyektor untuk menunjang pembelajaran.
Desak Keterbukaan Informasi
Hermanto menambahkan, PHMI telah melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disdik Kota Depok pada 18 September 2025. Surat bernomor 020//DPP/PHMI/IX/2025 itu meminta penjelasan detail terkait penggunaan anggaran.
“Keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Konstitusi menjamin hak masyarakat untuk tahu, sebagaimana Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c UU KIP,” tegasnya.
Harapan Penegakan Hukum
PHMI berharap aparat penegak hukum serius mengusut dan memastikan tidak ada penyimpangan pada proyek pendidikan di Depok.
“Kami tidak ingin ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Uang negara harus benar-benar digunakan untuk anak bangsa, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” pungkas Hermanto.
[Maruly Silitonga /Red]