Mafia Solar Ilegal Merajalela di Semarang, Oknum TNI Diduga Terlibat”  Aparat Hukum Tutup Mata !!!

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Kejahatan terorganisir di sektor energi kembali mencoreng wajah Kota Semarang. Praktik mafia solar ilegal kini berlangsung terang-terangan, bahkan di tempat yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara: sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Investigasi media menemukan praktik mencurigakan di SPBU Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Sebuah truk boks merah dengan nomor polisi G 8435 CE tertangkap kamera tengah mengisi BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar, menggunakan tangki modifikasi—modus klasik yang masih saja dibiarkan.

Lebih mencengangkan, sopir truk secara gamblang mengaku bahwa kendaraan tersebut milik seorang anggota TNI berinisial JRC. Dugaan keterlibatan aparat militer ini memperkuat sinyalemen bahwa kejahatan ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi bagian dari kejahatan sistemik yang menyusup ke institusi negara.

 

Ironisnya, para penegak hukum memilih bungkam. Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang belum menunjukkan tanda-tanda penyelidikan, apalagi penertiban. Seolah hukum lumpuh ketika berhadapan dengan pelaku berseragam atau pemilik kekuasaan.

“Ini bukan sekadar pencurian solar. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada BBM subsidi,” ujar seorang aktivis lingkungan dan energi yang ikut memantau di lokasi.

 

Secara hukum, KUHP Pasal 55 dan 56 menyatakan bahwa siapa pun yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana dapat dijerat hukum. Dalam hal ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan terhadap konstitusi, rakyat, dan keadilan sosial. Dan yang lebih menyedihkan, kejahatan ini dibungkus dengan jubah kekuasaan dan dilindungi oleh diamnya institusi.

 

Kami mendesak:

 

Pertamina untuk segera mencabut izin operasional SPBU Kedungpane.

 

TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum JRC dan menindak tegas jika terbukti.

 

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang untuk segera bertindak transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

 

Jika tidak ada tindakan, publik berhak bertanya:

Masihkah hukum berpihak pada keadilan? Ataukah sudah tunduk pada mafia yang bersembunyi di balik seragam dan jabatan?

(Angger S & Tiem)

 

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Teka-Teki Kematian Diplomat Muda Kemlu Terungkap, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kriminal
Atlet Wushu Nasional Jadi Korban! Uang Rp100 Juta Raib di Koperasi BLN, Lapor Polisi Usai Tak Kunjung Dicairkan
AKBP RURUH WICAKSONO TURUN LANGSUNG, TANGKAP DUA PELAKU SINDIKAT BBM PERTALITE DI BOJONG

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:20

Teka-Teki Kematian Diplomat Muda Kemlu Terungkap, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kriminal

Senin, 21 Juli 2025 - 10:56

Atlet Wushu Nasional Jadi Korban! Uang Rp100 Juta Raib di Koperasi BLN, Lapor Polisi Usai Tak Kunjung Dicairkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:43

AKBP RURUH WICAKSONO TURUN LANGSUNG, TANGKAP DUA PELAKU SINDIKAT BBM PERTALITE DI BOJONG

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:08

Mafia Solar Ilegal Merajalela di Semarang, Oknum TNI Diduga Terlibat”  Aparat Hukum Tutup Mata !!!

Berita Terbaru