Lanjutan Sidang Praperadilan: Putusan Ditunda, Polresta Magelang Enggan Berkomentar

redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang||Jejakkasusindonesianews.com- Sidang praperadilan yang diajukan Adi Rikardi terhadap Polresta Magelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jumat (1/8) pukul 09.00 WIB. Agenda persidangan hari ini mencakup penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Namun demikian, majelis hakim belum memutuskan perkara, dan menunda pembacaan putusan hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari para pengunjung sidang, termasuk ratusan sopir truk yang terus memberikan dukungan terhadap Adi.

Polisi Enggan Beri Keterangan

Momen mencolok dalam sidang kali ini terjadi usai persidangan, ketika kuasa hukum Polresta Magelang meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan. Sikap enggan berkomentar ini kembali menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penyidik dalam penanganan perkara.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N, S.H., menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat secara hukum dan sarat pelanggaran prosedur.

“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Alat bukti sangat lemah, dan penyidikan dilakukan tanpa prosedur sah. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi bentuk nyata kesewenang-wenangan aparat,” tegas Radetya dalam keterangan kepada media.

Ia pun berharap hakim praperadilan mempertimbangkan fakta hukum secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Adi yang dinilai tidak berdasar hukum serta melanggar hak asasi warga negara.

Aksi Solidaritas: Sopir Truk Desak Keadilan

Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas secara damai. Mereka memadati area PN Mungkid sebagai bentuk dukungan terhadap Adi, yang dianggap dikriminalisasi dalam perkara yang penuh kejanggalan.

“Kalau Adi yang hanya sopir bisa ditetapkan tersangka, kenapa pemilik depo tidak diperiksa? Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu sopir.

Aksi massa dilakukan dengan tertib. Beberapa di antara mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”

“Hari Selasa nanti kami akan hadir lagi dengan massa yang lebih besar,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Penantian Putusan: Harapan pada Hakim, Tekanan pada Aparat

Putusan yang dijadwalkan pada 5 Agustus mendatang menjadi penentu nasib hukum Adi Rikardi. Jika praperadilan dikabulkan, maka status tersangka otomatis gugur dan penyidikan harus dihentikan. Namun jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan dan kemungkinan ke persidangan pidana.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi kepolisian, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam menuntut keadilan hukum yang setara.

“Kami berharap, putusan nanti bukan hanya jadi keadilan untuk Adi, tapi juga untuk semua pekerja kecil yang selama ini sering dijadikan tumbal atas nama hukum,” pungkas Radetya.

Kontributor : Sugiman 

Editor : Redaksi 

 

 

Loading

Berita Terkait

Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara
Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur
Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta
Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal
Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Senjoyo, Warga Boto Bancak Dibuat Geger
Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku
Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api
Tukang Tebas Tewas di Atas Pohon Kelapa Saat Cari Janur, Warga Brangkongan Geger Laporan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:31

Brutal! Lawan Polisi dan Rampas Barang Bukti Saat Razia, 4 Pemuda Kudus Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:43

Petasan Maut Meledak Jelang Takbiran di Semarang: Bocah 9 Tahun Tewas, Rumah Hancur

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:04

Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:12

Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55

Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Senjoyo, Warga Boto Bancak Dibuat Geger

Senin, 16 Maret 2026 - 16:14

Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:57

Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:46

Tukang Tebas Tewas di Atas Pohon Kelapa Saat Cari Janur, Warga Brangkongan Geger Laporan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!