Magelang||Jejakkasusindonesianews.com- Sidang praperadilan yang diajukan Adi Rikardi terhadap Polresta Magelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Jumat (1/8) pukul 09.00 WIB. Agenda persidangan hari ini mencakup penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Namun demikian, majelis hakim belum memutuskan perkara, dan menunda pembacaan putusan hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari para pengunjung sidang, termasuk ratusan sopir truk yang terus memberikan dukungan terhadap Adi.
Polisi Enggan Beri Keterangan
Momen mencolok dalam sidang kali ini terjadi usai persidangan, ketika kuasa hukum Polresta Magelang meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan. Sikap enggan berkomentar ini kembali menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penyidik dalam penanganan perkara.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N, S.H., menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka cacat secara hukum dan sarat pelanggaran prosedur.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Alat bukti sangat lemah, dan penyidikan dilakukan tanpa prosedur sah. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi bentuk nyata kesewenang-wenangan aparat,” tegas Radetya dalam keterangan kepada media.
Ia pun berharap hakim praperadilan mempertimbangkan fakta hukum secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Adi yang dinilai tidak berdasar hukum serta melanggar hak asasi warga negara.
Aksi Solidaritas: Sopir Truk Desak Keadilan
Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas secara damai. Mereka memadati area PN Mungkid sebagai bentuk dukungan terhadap Adi, yang dianggap dikriminalisasi dalam perkara yang penuh kejanggalan.
“Kalau Adi yang hanya sopir bisa ditetapkan tersangka, kenapa pemilik depo tidak diperiksa? Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu sopir.
Aksi massa dilakukan dengan tertib. Beberapa di antara mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”
“Hari Selasa nanti kami akan hadir lagi dengan massa yang lebih besar,” ujar seorang sopir kepada awak media.
Penantian Putusan: Harapan pada Hakim, Tekanan pada Aparat
Putusan yang dijadwalkan pada 5 Agustus mendatang menjadi penentu nasib hukum Adi Rikardi. Jika praperadilan dikabulkan, maka status tersangka otomatis gugur dan penyidikan harus dihentikan. Namun jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan dan kemungkinan ke persidangan pidana.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi kepolisian, tetapi juga menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil dalam menuntut keadilan hukum yang setara.
“Kami berharap, putusan nanti bukan hanya jadi keadilan untuk Adi, tapi juga untuk semua pekerja kecil yang selama ini sering dijadikan tumbal atas nama hukum,” pungkas Radetya.
Kontributor : Sugiman
Editor : Redaksi