LAI DPD Banten dan Aktivis-Indonesia Akan Laporkan Pelanggaran Perda, Desak Pendekar Bar Segera Ditutup

redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah perayaan anniversary Pendekar Bar yang berlokasi di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, pada Rabu (5/11/2025).

Event tersebut menampilkan sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Namun, kegiatan itu justru menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga kontrol sosial.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan monitoring terkait operasional tempat hiburan tersebut.

“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar yang mendatangkan artis DJ ini berpotensi melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Manajemen terkesan abai terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).

Menurut hasil investigasi, Pendekar Bar diduga melakukan over time, atau beroperasi melebihi jam yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dengan menaati peraturan daerah.

Dalam perda tersebut, dijelaskan pula adanya sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin, serta sanksi pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan.

Tak hanya itu, dari pantauan di media sosial, tempat hiburan tersebut juga diduga kuat menarik pengunjung di bawah usia 21 tahun untuk membeli minuman beralkohol (minol). Tindakan itu dinilai melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Dalam hal ini kami tidak memiliki kepentingan apapun. Kami hanya ingin menegakkan peraturan daerah yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Banten,” tegas Nursidik.

Ia menambahkan, langkah pelaporan kepada Gubernur Banten, Andra Soni, merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Pada bagian akhir, Nursidik juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota LAI BPAN Banten dan menemui pihak manajemen Pendekar Bar. Ia menegaskan bahwa orang tersebut bukan bagian dari lembaganya.

“LAI BPAN DPD Provinsi Banten tidak memiliki hubungan kemitraan dengan pihak swasta. Jika ada yang mengatasnamakan LAI tanpa izin atau konfirmasi dari kami, maka itu adalah oknum dan di luar tanggung jawab lembaga,” tegasnya.

[Hery/Red]

 

Berita Terkait

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT
Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kapuas Hulu Semakin Hebat, Harga Pertalite Tembus Rp.25.000, Warga Menjerit!!
Satgas Pangan Grebek Pasar Kendal! Cabai Tembus Rp82 Ribu, Minyakita “Dikawinkan” Terancam Ditindak
Krisis Air Bersih 6 Bulan di Kesongo Tuntang, Ratusan Warga Terdampak – Pemdes Bungkam, Tanggung Jawab Dilempar Sana-Sini

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:28

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Senin, 23 Februari 2026 - 12:54

DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:32

Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:25

Kapuas Hulu Semakin Hebat, Harga Pertalite Tembus Rp.25.000, Warga Menjerit!!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:06

Satgas Pangan Grebek Pasar Kendal! Cabai Tembus Rp82 Ribu, Minyakita “Dikawinkan” Terancam Ditindak

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:22

Krisis Air Bersih 6 Bulan di Kesongo Tuntang, Ratusan Warga Terdampak – Pemdes Bungkam, Tanggung Jawab Dilempar Sana-Sini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!