KABUPATEN TANGERANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah perayaan anniversary Pendekar Bar yang berlokasi di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, pada Rabu (5/11/2025).
Event tersebut menampilkan sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Namun, kegiatan itu justru menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga kontrol sosial.
Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan monitoring terkait operasional tempat hiburan tersebut.
“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar yang mendatangkan artis DJ ini berpotensi melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Manajemen terkesan abai terhadap aturan yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).
Menurut hasil investigasi, Pendekar Bar diduga melakukan over time, atau beroperasi melebihi jam yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 10, yang mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dengan menaati peraturan daerah.

Dalam perda tersebut, dijelaskan pula adanya sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin, serta sanksi pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan.
Tak hanya itu, dari pantauan di media sosial, tempat hiburan tersebut juga diduga kuat menarik pengunjung di bawah usia 21 tahun untuk membeli minuman beralkohol (minol). Tindakan itu dinilai melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dalam hal ini kami tidak memiliki kepentingan apapun. Kami hanya ingin menegakkan peraturan daerah yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Banten,” tegas Nursidik.
Ia menambahkan, langkah pelaporan kepada Gubernur Banten, Andra Soni, merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Pada bagian akhir, Nursidik juga menanggapi kabar adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota LAI BPAN Banten dan menemui pihak manajemen Pendekar Bar. Ia menegaskan bahwa orang tersebut bukan bagian dari lembaganya.
“LAI BPAN DPD Provinsi Banten tidak memiliki hubungan kemitraan dengan pihak swasta. Jika ada yang mengatasnamakan LAI tanpa izin atau konfirmasi dari kami, maka itu adalah oknum dan di luar tanggung jawab lembaga,” tegasnya.
[Hery/Red]






