Kuasa Hukum Laporkan Kantor ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang ke Polres Terkait Sengketa Tanah

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang ||Jejakkasusindonesianews.com Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Rahmad Hidayat, pihak yang mengklaim sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono.

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 28 Juni 2025 oleh kantor hukum CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58, Pacar, dan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H., menyebut bahwa klien mereka, Rahmad Hidayat, secara legal formal telah sah menerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Tanah tersebut kini ditempati oleh Kantor DPC PDIP Rembang di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.

Menurut Bagas, pihaknya telah mengajukan sertifikasi atas nama Rahmad Hidayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkas telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL desa dan diteruskan ke Kantor ATR/BPN Rembang. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP Rembang.

“Penolakan ini kami nilai tidak berdasar dan menghambat hak klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyerobotan tanah,” ujar Bagas dalam keterangannya.

Bagas menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 421 dan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Serta Pasal 167,Pasal 385 KUHP,dan Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila tidak ada respon serius dari aparat kepolisian.

“Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” kata Bagas.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.(..)

Loading

Berita Terkait

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru