JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM KAB.SEMARANG , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mengembalikan sisa dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang pada Kamis, 10 April 2025.
Sisa anggaran tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.Hari ini, Pemkab Semarang menerima audiensi dengan KPU Kabupaten Semarang terkait pengembalian sisa hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024,” kata Ngesti.

Ngesti mengapresiasi KPU Kabupaten Semarang yang telah mengembalikan sisa anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) ke kas daerah sebagai bentuk transparansi.
“Tentu kami semua mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang yang juga telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemilihan,” tegasnya.
“Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, menjelaskan bahwa pihaknya berkewajiban menyerahkan sisa dana hibah setelah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Dengan telah dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih yang sudah kita tetapkan pada tanggal 9 Januari yang lalu, dan sesuai aturan, bahwa tiga bulan setelah ditetapkannya calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Semarang, maka KPU mengembalikan sisa lebih anggaran dana hibah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari total dana hibah Rp 45 miliar yang diterima KPU Kabupaten Semarang, terdapat sisa anggaran sekitar Rp 10 miliar.
“Kami mengembalikan sejumlah Rp 10.796.000.000 kepada Pemkab Semarang,” jelasnya.Sisa anggaran tersebut sudah diserahkan melalui transfer sebagai keterangan pengembalian dana hibah per tanggal 8 April 2025 kemarin.Kami juga sudah menyerahkan buku laporan akhir kegiatan Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.(..AD-Red)
![]()






