Laporan | Adi Winarko
Semarang | jejakkasusindonesianews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah di Provinsi Jawa Tengah, khususnya terkait keselarasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen perencanaan resmi (1 April 2026).
Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota Semarang, Selasa (31/3), KPK mengingatkan bahwa sektor perencanaan anggaran masih menjadi salah satu area rawan yang memerlukan perhatian serius dalam upaya pencegahan korupsi.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengusulan Pokir DPRD.
“Kami selalu mengingatkan legislatif untuk berhati-hati dalam mengusulkan pokir, yang sering kali modusnya persis seperti perkara yang pernah kami tangani,” tegas Azril (31 Maret 2026).
KPK juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi antara RPJMD, RKPD, dan APBD, termasuk dalam pengelolaan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pencegahan yang tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga integritas individu di setiap perangkat daerah.
Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 yang berada di angka 70,29 turut menjadi perhatian. Posisi tersebut menempatkan Kota Semarang pada peringkat ke-33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan kondisi tersebut sebagai pijakan perbaikan.
“Ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipercaya seluruh warga,” ucap Agustina (31 Maret 2026).
Perkuat Inspektorat, KPK Tekankan Deteksi Dini
Pada hari kedua kegiatan di Jawa Tengah, KPK mengumpulkan seluruh jajaran Inspektorat kabupaten/kota dan menekankan penguatan peran APIP dalam deteksi dini.
KPK mendorong agar fungsi pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian implementasi program di lapangan.
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menegaskan pentingnya pendekatan tersebut.
“Peran inspektorat sangat penting untuk mendeteksi dini demi mencegah perbuatan melawan hukum di lingkungan pemda,” ujar Arief (1 April 2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai Inspektorat memiliki peran strategis dalam memahami potensi risiko sekaligus menjadi contoh penerapan integritas di lingkungan pemerintahan.
Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah di Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.






