Komitmen Tanpa Batas: Polres Wonogiri Ungkap Aksi Pencurian di Hotel, Pelaku Dibekuk di Luar Daerah

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonogiri |Jejakkasusindonesianews.com-Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, diduga mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp. Aksi pencurian diketahui pertama kali pada Jumat pagi (25/7/2025) oleh petugas kebersihan hotel, yang curiga saat menemukan salah satu kamar dalam kondisi tanpa televisi.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui total empat unit TV dari sejumlah kamar raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari, saat situasi hotel sepi,” ungkap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (28/7/2025).

Adapun barang yang digondol pelaku meliputi:

2 unit TV 32 inch merk Sharp

2 unit TV 21 inch merk TCL

1 unit TV 25 inch merk Samsung

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil berwarna silver, memanfaatkan waktu sepi dan kelengahan staf hotel. Berbekal keterangan saksi dan analisis bukti digital, petugas berhasil melacak identitas dan persembunyian pelaku.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak dan pada Sabtu sore (26/7/2025), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 2 unit TV Sharp, 2 unit TV TCL, serta 1 unit ponsel Redmi sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Anom.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami akan terus hadir dan bertindak cepat demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Rizky

Editor :Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan
Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:41

Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terbaru