Ketemenggungan Punan Uheng Kereho Jatuhkan Sanksi Adat kepada Molyadi atas Dugaan Pelanggaran Adat

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU|JKI  — Ketemenggungan Punan Uheng Kereho menjatuhkan sanksi adat terhadap seorang warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum adat. Prosesi penjatuhan sanksi berlangsung di Balai Adat Dusun Nanga Enap, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Adat Nomor 004/MHA/TPUK/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Hermanus Bucher, Kotongan Adet Hau (Ketua Adat) Desa Cempaka Baru, serta diketahui Yohanes Sungkin, Temenggung Punan Uheng Kereho.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Molyadi terbukti melakukan manyung (berbohong), yang dalam hukum adat setempat dikenai sanksi berupa 1 buah Tawak Keliling 6 dan denda uang tunai Rp500.000.

Selain sanksi adat, Molyadi diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf kepada perangkat adat, pihak Polsek Putussibau Selatan, dan KPH Kapuas Hulu, serta penegasan bahwa ia telah menyampaikan informasi yang menyinggung sejumlah pihak dan melanggar hukum adat.

Dalam pernyataannya, Molyadi menegaskan bahwa informasi terkait adanya pembagian kontribusi kepada pihak tertentu tidak benar dan merupakan kekeliruan dirinya. Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan di beberapa media tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Molyadi menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan menerima sanksi adat dua kali lipat apabila kembali melakukan pelanggaran berdasarkan hukum adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

Kotongan Adet Hau, Hermanus Bucher, mengingatkan seluruh warga agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan bijak berbicara agar tidak memicu kesalahpahaman. Ia berharap penyelesaian melalui mekanisme adat ini menjadi pembelajaran penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di Desa Cempaka Baru maupun seluruh wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.

(Abang Amrullah)

 

Berita Terkait

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!
Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!

Senin, 16 Maret 2026 - 14:27

Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:48

Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:56

Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!