Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Pita Cukai Palsu Senilai 11 Miliar Lebih

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya ||Jejakkasusindonesianews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan tindak pidana cukai. Pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak, dilakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dominikus Dian Djatmiko.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam kasus tindak pidana cukai.

Ribuan Botol Miras dan Ratusan Ribu Pita Cukai Palsu Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan bukan sembarangan. Dari hasil penelusuran dan penyitaan, Kejari Tanjung Perak memusnahkan: 2.964 kardus berisi 36.555 botol minuman keras yang mengandung etil alkohol berbagai merek, 114.028 lembar pita cukai yang diduga kuat palsu.

Kemudian satu unit laptop Lenovo IdeaPad 3 14/ML05 SN:PF3P1SL4, 1 unit handphone Redmi Note 12 IMEI: 863359062526484 dan 863359062526492.

Barang-barang tersebut terbukti digunakan dalam kejahatan terorganisir yang secara sistematis menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan negara secara besar-besaran.

Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar, Denda Capai Rp85 Miliar

Dari proses persidangan yang telah selesai, negara diketahui mengalami kerugian senilai Rp11.442.386.980 (sebelas miliar empat ratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Terpidana Dominikus Dian Djatmiko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp85.134.730.760 (delapan puluh lima miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegas I Made Agus Mahendra Iswara.

Jaksa Siap Lakukan Penelusuran Aset (Aset Tracing)

Tak berhenti di pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penelusuran aset milik terpidana. Upaya ini dilakukan guna memastikan pembayaran denda benar-benar terlaksana.

“Terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan aset tracing terhadap aset terpidana guna membayar pidana denda tersebut,” lanjut I Made.

Langkah ini menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan cukai yang mencoba merusak tatanan hukum dan merugikan keuangan negara.

Pesan Tegas: Negara Tak Akan Kalah Melawan Kejahatan Cukai

Kegiatan pemusnahan ini menjadi momentum penting sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan hukum, khususnya di bidang cukai.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan ancaman pidana berat, Kejari Tanjung Perak menunjukkan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan akan ditegakkan dengan tegas, cepat, dan adil. (Galih)

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru