Kejari Salatiga Serahkan Dana Rampasan Hasil Lelang Tipikor ke Perumda BPR Bank Salatiga Senilai Rp 1,12 Miliar

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga|Jejakkasusindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga secara resmi menyerahkan dana rampasan negara hasil lelang kedua atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 1.120.000.000 kepada Perumda BPR Bank Salatiga, dalam acara yang digelar di Aula Kejari Salatiga.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, SH, MH, dan diterima secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga, Dr. H. Muh Haris Roby Kurniawan, ST, M.Si, yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Drs. Wuryanto, M.Si, bersama jajaran manajemen Perumda BPR Bank Salatiga serta unsur Forkopimda.

Dalam keterangannya, Kajari Sukamto menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil lelang tahap kedua dari barang rampasan negara atas perkara Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kejaksaan menjalankan tugas sebagai eksekutor. Penyerahan dana ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Sukamto.

Wali Kota Salatiga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berhasil mengembalikan aset milik daerah secara konkret.

“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Kejari Salatiga. Ini bukti nyata bahwa proses hukum berjalan efektif dan bermanfaat bagi pemulihan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Roby.

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

[Witriyani]

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru