Salatiga|Jejakkasusindonesianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga secara resmi menyerahkan dana rampasan negara hasil lelang kedua atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 1.120.000.000 kepada Perumda BPR Bank Salatiga, dalam acara yang digelar di Aula Kejari Salatiga.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, SH, MH, dan diterima secara simbolis oleh Wali Kota Salatiga, Dr. H. Muh Haris Roby Kurniawan, ST, M.Si, yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Drs. Wuryanto, M.Si, bersama jajaran manajemen Perumda BPR Bank Salatiga serta unsur Forkopimda.
Dalam keterangannya, Kajari Sukamto menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil lelang tahap kedua dari barang rampasan negara atas perkara Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kejaksaan menjalankan tugas sebagai eksekutor. Penyerahan dana ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara dan daerah akibat tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Sukamto.
Wali Kota Salatiga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berhasil mengembalikan aset milik daerah secara konkret.
“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Kejari Salatiga. Ini bukti nyata bahwa proses hukum berjalan efektif dan bermanfaat bagi pemulihan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Roby.
Acara berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
[Witriyani]