KEJARI KABUPATEN SEMARANG EKSEKUSI BURON KASUS KORUPSI DANA DESA YANG TELAH DPO SELAMA 15 TAHUN

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambarawa – Jejakkasusindonesianews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang akhirnya berhasil mengeksekusi seorang terpidana korupsi yang telah buron selama hampir 15 tahun. Terpidana berinisial S, diamankan di sebuah rumah makan di wilayah Jambu, Kabupaten Semarang, tepatnya di RM Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa – Magelang No. 37, Jambu Lor.

Terpidana S terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Kasus ini ditangani Kejari Kabupaten Semarang sejak tahun 2006 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010.

Dalam putusan tersebut, S dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan terhadap buronan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Proses penggalangan melibatkan keluarga terpidana serta tokoh masyarakat setempat hingga akhirnya terpidana bersedia menyerahkan diri.

Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari untuk verifikasi identitas dan administrasi oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, S menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Ambarawa.

Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa guna menjalani masa hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dalam menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Aparat penegak hukum diminta tidak memberi ruang bagi koruptor, sekalipun telah lama menghilang dari pengawasan.

[Yogie PS]

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!