Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai Kebakaran di SPBU 44.56.166 Secang ” Di ungkap Polresta Magelang 

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang-Jejakkasusindonesianews.com Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001; yakni tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Foto:Barang bukti telah di amankan Polisi

Pelaku diketahui bernama MNM (29), warga Desa Pagergunung, Ngablak, Magelang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ia membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan berbagai nomor polisi dan barcode kendaraan berbeda, lalu mengangkutnya dalam jerigen menggunakan mobil pribadi untuk dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter.

 

“BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian, kendaraan terbakar saat berada di SPBU dan ditemukan jerigen serta peralatan modifikasi di dalamnya,” ujar La Ode.

 

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penggeledahan: 1 unit mobil Toyota Avanza (hangus terbakar); 3 jerigen berisi Pertalite dan 1 jerigen kosong; 5 pasang plat nomor kendaraan; Uang tunai Rp303.000; 1 unit pompa oli elektrik 12V DC.

Usai kejadian, tim dari Unit Identifikasi dan Tipidter Satreskrim Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP.

Tersangka yang berada di lokasi memberikan keterangan bahwa BBM tersebut berasal dari pengisian di dua SPBU berbeda, dan rencananya akan dijual kembali ke pedagang di wilayah Ngablak.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

La Ode menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi; yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

 

“Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegasnya…[Angger&Team]

Loading

Berita Terkait

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo
Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Kamis, 18 September 2025 - 07:19

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Bripka Muzamil Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki PAUD Margotomo

Selasa, 16 September 2025 - 15:02

Bangun Keakraban Sejak Dini, Polisi Sahabat Anak Hadir di PAUD Widuri Ceria

Berita Terbaru