Boyolali-Jejekkasusindonesianews.com, Menjadi sorotan publik karena adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang belum ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).(5/6/25)
Dugaan Aktivitas Penambangan Ilegal
Laporan dari warga dan LSM menyebutkan bahwa aktivitas Galian C di wilayah tersebut dilakukan tanpa izin resmi, dengan modus berkedok penataan lahan hortikultura. Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur desa, serta merugikan masyarakat sekitar.
Warga setempat telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Boyolali, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang terlihat.
Respons Aparat Penegak Hukum
Meskipun laporan telah disampaikan, APH belum menunjukkan tindakan konkret terhadap dugaan penambangan ilegal ini. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Tindakan Pemerintah Desa Lain
“Sebagai perbandingan, di wilayah lain di Boyolali, seperti Desa Demangan dan Kepoh, pemerintah desa bersama pengusaha tambang sepakat menutup lokasi tambang Galian C untuk mencegah konflik dengan warga.
Penutupan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus Galian C di Cermo, termasuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak pelaku yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Yogie P S &Tiem)