Kasus Dugaan Pemerasan Rp40 Juta Guncang Rembang, Paguyuban Kafe Angkat Suara!!!

redaksi

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG|JEJAKKASUSIDONESIANEWS.COM – Dunia hukum kembali tercoreng. Seorang oknum advokat dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik kafe berinisial NH. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin malam (29/12/2025) dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, menegaskan bahwa perbuatan terlapor mengarah kuat pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan perkara biasa. Terlapor adalah oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tegas Bagas, Selasa (30/12/2025).

Menurut Bagas, kliennya mengalami kerugian nyata setelah dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor. Hingga kini, tidak ada kejelasan dasar hukum maupun peruntukan uang tersebut.
“Uang sudah ditransfer, tapi tidak ada penjelasan resmi. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” ujarnya.

Mengatasnamakan Tokoh Agama, Ancam Tutup Usaha

Dari kronologi yang disampaikan, dugaan pemerasan bermula saat oknum advokat melayangkan somasi kepada korban dengan mengatasnamakan kliennya yang disebut-sebut sebagai tokoh agama ternama di Rembang, bahkan nasional.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah tokoh agama yang namanya dicatut itu benar-benar mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta ini?” ungkap Bagas.

Lebih jauh, permintaan uang tersebut disertai ancaman penutupan usaha kafe apabila tidak dipenuhi. Padahal, menurut Bagas, advokat sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha seseorang.
“Advokat bukan aparat penegak izin usaha. Tugasnya pendampingan hukum, bukan intimidasi,” tegasnya.

Paguyuban Kafe Rembang Prihatin
Kasus ini menuai keprihatinan luas. Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, menyayangkan keras dugaan tindakan oknum yang mencederai profesi advokat.
“Kalau benar terjadi, ini bukan pendampingan hukum, tapi tekanan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.

Ia meminta seluruh anggota paguyuban tidak takut terhadap intimidasi berkedok hukum dan segera melapor atau berkoordinasi jika mengalami kejadian serupa.

“Jangan diam. Koordinasikan dengan paguyuban agar bisa ditangani bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas Polres Rembang untuk membuka terang dugaan pemerasan yang menyeret oknum penegak hukum itu sendiri.
(Vio Sari

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!