Salatiga|Jejakkasusindonesianews.com– Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Aipda Ika Fajar Mulyanto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Bamin SPKT Polres Salatiga. Upacara berlangsung di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (07/07/2025).
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absensia, ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan menggunakan tinta merah sebagai simbol pelepasan status kedinasan. Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Dasar pemberhentian merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berat yang mencederai kehormatan serta martabat Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Upacara ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan aturan dan kedisiplinan di internal Polri. Meski berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga kehormatan organisasi dan kepercayaan publik. Saya harap seluruh anggota menjadikan ini sebagai pembelajaran untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas AKBP Veronica.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Salatiga Kompol R. Arsadi KS, S.E., M.H., para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres Salatiga. Di akhir kegiatan, Kapolres kembali mengingatkan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apapun, agar senantiasa menjadi insan Bhayangkara yang profesional dan dicintai masyarakat.
[Hms /Witriyani]