Laporan |Basuki : Editor | Witriyani
SEMARANG |Jejakkasusindonesianews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menerima penghargaan “The Synergy Excellent” dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan komitmen dalam pengelolaan serta pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nikodemus Sigit Rahardjo, kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati Saputro, yang mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang.
Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja sama yang terjalin baik antara Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dengan DJKN dalam mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Salah satu bentuk sinergi tersebut diwujudkan melalui pengamanan serta percepatan sertifikasi aset negara yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Ina Purnaningati Saputro menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan. Ia menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kolaborasi dan pengelolaan aset negara secara optimal.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dengan DJKN. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengelolaan Barang Milik Negara secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui penghargaan ini diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara semakin kuat, sehingga pengelolaan aset negara dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.






