Demak|Jejakkasusindonesianews.com- Reputasi Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, kian tercoreng. Setelah sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan membuat seorang perempuan muda berinisial MQN (22) hamil, kini ia kembali terseret dalam skandal yang lebih memalukan: penggerebekan perselingkuhan dengan istri orang.
Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Kamar Nomor 2 Kos Utami, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Aksi penggerebekan dipimpin Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, yang merupakan suami sah dari Laili Khasanah (31) perempuan yang ditemukan bersama Kades di kamar tersebut.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, Priyatno yang didampingi warga dan aparat kepolisian mendobrak pintu kamar. Di dalamnya, Muhyidin dan Laili kedapatan bersama dalam kondisi mencurigakan meski berpakaian lengkap. Sejumlah barang bukti yang diamankan semakin menguatkan dugaan terjadinya perbuatan asusila, antara lain:
Tisu bekas di tempat sampah dan ranjang
Celana dalam dan tank top milik Laili
Seprai dan selimut diduga mengandung bercak sperma
Dua unit ponsel milik kedua terduga
Sepeda motor Vespa kuning (H 6606 CKE) milik Laili
Honda PCX putih (H 3842 ADE) milik Muhyidin
Keduanya langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga diperiksa, di antaranya Dani Arista (32), Sudarsono (34), Rusmiati (40) warga Desa Betokan, serta Sela Utami (24) dari Karangrejo, Grobogan.
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa
Penangkapan Muhyidin menambah panjang daftar kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, ia telah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Tahun 2024.
Ketua BPD Wonoagung, Nurkosim, yang juga merupakan pelapor, telah dimintai keterangan oleh Unit Tipidkor Polres Demak pada Rabu, 30 Juli 2025. Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukum dari DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, yakni Yoyok Sakiran dan Agustinus Petrus Gultom, SH.
Penyelidikan resmi juga telah dimulai melalui Surat Undangan Klarifikasi No. B/Und-1017/VII/RES.3./2025/Satreskrim, yang menegaskan fokus pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBDes 2024.
Desakan Warga: Tindak Tegas, Usut Tuntas
Rentetan skandal ini memicu kemarahan publik. Warga dari Kecamatan Karangtengah dan Wonosalam mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
“Sudah cukup! Jangan biarkan kepala desa menjadi simbol kehancuran moral dan penyalahgunaan kekuasaan. Tegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan menyeluruh — baik dalam aspek pidana umum (asusila) maupun pidana khusus (korupsi). Ia juga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran lain oleh perangkat desa.
BPD: Tidak Ada Transparansi, Rakyat Dirugikan
Ketua BPD, Nurkosim, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka kepada media usai pemeriksaan:
“Kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa merasa sangat kecewa terhadap perilaku dan kepemimpinan Kades. Tidak pernah ada transparansi pengelolaan Dana Desa. Ketika kami minta laporan, selalu ditutup-tutupi. Ini bukan hanya soal moral, tapi menyangkut uang rakyat dan amanah jabatan!” tegasnya.
Redaksi:jejakkasusindonesianews.com dan LAI BPAN Jateng,akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Publik berharap, penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi pejabat desa yang bermain-main dengan amanat rakyat.
[Yogie PS]