Ibu Rumah Tangga Campur Pil LL ke Makanan, Dibekuk Satresnarko

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk ||Jejakkasusindonesianews.com- Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berinisial TRM (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atas dugaan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.

TRM dibekuk pada Jumat (25/7/2025) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, usai petugas menerima informasi soal makanan bergedel yang dicurigai dicampur pil LL dan akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Nganjuk.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat penyalahgunaan okerbaya, apalagi disisipkan dalam makanan untuk tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu (26/7/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan, penangkapan bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan anggota opsnal. TRM mengaku telah dua kali mengantar makanan berisi pil LL ke lapas.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur,

1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG.

TRM mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan TRM menyebut pil LL berasal dari Riyan. Saat ini kami terus kembangkan untuk menangkap DPO tersebut,” jelas IPTU Sugiarto.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan:

Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan

Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya dalam makanan.

Saat ini, TRM telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pengujian kandungan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan okerbaya. Satresnarkoba memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

✍️ Penulis: Galih

🛠️ Editor: Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru