Ibu Rumah Tangga Campur Pil LL ke Makanan, Dibekuk Satresnarko

redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk ||Jejakkasusindonesianews.com- Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berinisial TRM (32) ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atas dugaan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.

TRM dibekuk pada Jumat (25/7/2025) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, usai petugas menerima informasi soal makanan bergedel yang dicurigai dicampur pil LL dan akan dikirim ke Lapas Kelas IIB Nganjuk.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat penyalahgunaan okerbaya, apalagi disisipkan dalam makanan untuk tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu (26/7/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan, penangkapan bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan anggota opsnal. TRM mengaku telah dua kali mengantar makanan berisi pil LL ke lapas.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur,

1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG.

TRM mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan TRM menyebut pil LL berasal dari Riyan. Saat ini kami terus kembangkan untuk menangkap DPO tersebut,” jelas IPTU Sugiarto.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan:

Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan

Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya dalam makanan.

Saat ini, TRM telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pengujian kandungan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan okerbaya. Satresnarkoba memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan masyarakat dan lingkungan.

✍️ Penulis: Galih

🛠️ Editor: Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!