SUMENEP-Jejakkasusindonesianews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Keterangan resmi disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial F, yang menyatakan dirinya dirudapaksa oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MS (51), pada tahun 2021. Peristiwa terjadi ketika korban diminta mengantarkan air dingin ke kamar tersangka. Di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
“Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (12/6).
Tidak berhenti sampai di situ, lima hari kemudian, pelaku kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa korban kekerasan seksual oleh MS bukan hanya satu orang. “Tercatat ada sembilan anak lainnya yang juga menjadi korban selain F,” tambah AKP Widiarti.
Tersangka MS sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Kini, MS telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.
(Galih)