Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati di Kepulauan Kangean

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP-Jejakkasusindonesianews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

 

Keterangan resmi disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.

 

Kasus ini bermula dari pengakuan korban berinisial F, yang menyatakan dirinya dirudapaksa oleh pengasuh pondok pesantren berinisial MS (51), pada tahun 2021. Peristiwa terjadi ketika korban diminta mengantarkan air dingin ke kamar tersangka. Di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

 

“Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (12/6).

 

Tidak berhenti sampai di situ, lima hari kemudian, pelaku kembali melakukan tindakan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa korban kekerasan seksual oleh MS bukan hanya satu orang. “Tercatat ada sembilan anak lainnya yang juga menjadi korban selain F,” tambah AKP Widiarti.

 

Tersangka MS sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

Kini, MS telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.

 

(Galih)

 

 

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!