Ganas Annar MUI Gelar Kajian “Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba” di Masjid Istiqlal

redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Jejakkasusindonesianews.comGerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menggelar kajian dan dakwah majelis taklim bertema “Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba” di Masjid Istiqlal Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Ganas Annar MUI Dr. Titik Haryati bersama Kabid Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal KH Bukhori Sail Attahiri itu dihadiri lebih dari 500 ibu-ibu majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta.

Dalam keterangannya, Senin (13/10), Dr. Titik menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian para ibu agar mampu mengawasi anggota keluarganya dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kepedulian majelis taklim sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), sebagai wujud implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas Dr. Titik.

Sebagai Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pencegahan Narkoba Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Dr. Titik mengaku prihatin terhadap meningkatnya korban narkoba tanpa memandang usia dan gender.

Menurutnya, rehabilitasi adalah solusi tepat bagi pengguna narkoba di bawah ambang batas tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127, dan bukan pemenjaraan.

“Yang harus dipenjara adalah pengedar dan gembong narkoba, bukan pengguna. Mereka butuh pemulihan medis dan sosial agar bisa kembali ke kehidupan normal,” ujarnya.

Dr. Titik juga menyoroti kasus yang menimpa artis Ammar Zoni, yang kembali tersangkut kasus narkoba meski masih menjalani hukuman di Lapas Salemba.

“Ammar bukan penjahat, tapi korban yang butuh pertolongan. Sayangnya, Lapas belum mampu memberikan layanan rehabilitasi secara optimal,” tuturnya.

Ia menilai, banyak putusan hakim keliru karena masih menggunakan KUHP dalam menjatuhkan hukuman bagi pengguna narkoba, padahal seharusnya mengacu pada UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Mereka sebetulnya mengalami gangguan kejiwaan. Jika direhabilitasi, mereka akan mendapatkan terapi, konseling, dan pengobatan agar bisa sembuh total,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Ganas Annar MUI berharap pesan tentang bahaya narkoba bisa diteruskan hingga ke tingkat RT, RW, desa, dan kecamatan, agar upaya pencegahan dan layanan terpadu bisa berjalan di seluruh daerah.

Reporter: Amrullah

Editor: Rahmawati

Sumber: Ganas Annar MUI

 

 

Berita Terkait

Salatiga Masuk 10 Besar Kota Paling Berkelanjutan Nasional, Wali Kota Serahkan Penghargaan UI Green City Metric 2025
Warga RT 03 Krajan Leyangan Buktikan Gotong Royong Nyata Lewat Pengecatan Tenda Sosial
PT Praba Mas Hill Dukung DPU Kota Semarang, Perbaiki Jalan di Gunungpati
Warga Asrama Garnisun Kalicacing Kompak Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Rutan Salatiga Terima Kunjungan Tim Hakim Wasmat PN Salatiga
Tanam Raya Jagung Kuartal IV Dimulai, Kapolres Semarang Tanami 7.000 M² Lahan di Tuntang
PWI Pusat Klarifikasi: PWI Kalbar Tak Bisa Klaim Sepihak, Masih Dalam Proses Penyelesaian
Rp3,1 Triliun Raib! Polisi Bongkar Sarang Penipuan BLN di Rumah Mewah Nicholas!!

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:56

Ganas Annar MUI Gelar Kajian “Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba” di Masjid Istiqlal

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:04

Salatiga Masuk 10 Besar Kota Paling Berkelanjutan Nasional, Wali Kota Serahkan Penghargaan UI Green City Metric 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:41

Warga RT 03 Krajan Leyangan Buktikan Gotong Royong Nyata Lewat Pengecatan Tenda Sosial

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:43

PT Praba Mas Hill Dukung DPU Kota Semarang, Perbaiki Jalan di Gunungpati

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:16

Warga Asrama Garnisun Kalicacing Kompak Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:30

Wujud Sinergi dan Kolaborasi, Rutan Salatiga Terima Kunjungan Tim Hakim Wasmat PN Salatiga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:56

Tanam Raya Jagung Kuartal IV Dimulai, Kapolres Semarang Tanami 7.000 M² Lahan di Tuntang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:43

PWI Pusat Klarifikasi: PWI Kalbar Tak Bisa Klaim Sepihak, Masih Dalam Proses Penyelesaian

Berita Terbaru