Laporan | Yogie
KABUPATEN SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com – Era “kucing-kucingan” di jalan raya mulai berakhir. Satlantas Polres Semarang resmi memfungsikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai senjata baru penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran lalu lintas kini terpantau, terekam, dan tak mudah disangkal.
Penerapan ETLE Handheld menyasar langsung titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang. Inovasi ini digulirkan sebagai bagian dari modernisasi Polri untuk memutus praktik pelanggaran berulang yang selama ini kerap berujung pada kecelakaan, bahkan korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR menegaskan, perangkat ETLE Handheld merupakan dukungan resmi dari Korlantas Polri dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang nyata, bukan sekadar slogan.
“ETLE Handheld ini digunakan oleh personel Satlantas Polres Semarang di lokasi-lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan. Alat ini mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegas AKP Lingga di sela kegiatan Police Art Ops Keselamatan Candi 2026 di Benteng Willem I Ambarawa, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menutup celah negosiasi di lapangan.
“Penindakan dilakukan secara elektronik dan berbasis bukti digital. Ini meminimalisir potensi penyimpangan dan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujarnya.
ETLE Handheld bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas secara digital, mulai dari tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, hingga kelengkapan administrasi kendaraan. Seluruh data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE terintegrasi, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelanggar yang terekam diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan difungsikannya ETLE Handheld, Satlantas Polres Semarang menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas kini berbasis teknologi, bukan kompromi. Masyarakat diharapkan berhenti mengandalkan alasan klasik dan mulai membangun kesadaran bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan, bukan paksaan.
Ke depan, Polres Semarang memastikan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan, namun pesan utamanya jelas:
jalan raya bukan ruang bebas pelanggaran, dan keselamatan bukan pilihan, melainkan kewajiban bersama.






