Surakarta||Jejakkasusindonesianews.com– Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menangkap SP (55), warga Keprabon, Banjarsari, yang selama hampir enam bulan nekat menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (09/8/2025) setelah pengembangan kasus dari pesta miras di Plaza Sriwedari.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mengatakan, SP diamankan usai petugas mengamankan SR (45), peminum miras yang mengaku membeli barang haram tersebut dari SP.
Penggeledahan di rumah SP membongkar penyimpanan miras ilegal, dan polisi menyita lima botol air mineral berisi ciu. SP mengakui menjual sekaligus mengonsumsi miras itu sendiri.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai tindak pidana ringan (Tipiring).
(Yogie PS)