Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus berinisial BS (46). Korban ditemukan dengan luka memar di kepala dan tubuh setelah insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), mengungkapkan identitas empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang menenggak minuman keras di warung milik tersangka EP. Cekcok mulut terjadi antara korban dengan karyawan warung, hingga akhirnya diketahui oleh EP. Adu mulut pun berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Korban BS dipukul oleh EP, kemudian tiga tersangka lainnya ikut mengeroyok. Upaya rekan-rekan korban untuk melerai justru berbalik menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kejadian itu, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan sekitar 20 orang teman tersangka turut serta melakukan aksi brutal tersebut.

“Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Wakapolres.

Proses Hukum

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Mulyono
Editor : Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta
Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak
Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak
Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban
Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban
Keluarga Pembuat Uang Palsu Digulung Polisi, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
Polres Salatiga Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Bank, Amankan Tiga Pelaku di Sulsel
Polres Salatiga Ungkap Pencurian Pagar Besi Saat Unjuk Rasa Ricuh: Aksi Nekat Terekam TikTok!!

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:42

Kades Cendono Kudus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp571 Juta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 03:24

Warga Salatiga & Kab. Semarang Resah Ulah Debt Collector, Elbeha Barometer Desak Aparat Bertindak

Minggu, 28 September 2025 - 23:39

Sat Resnarkoba Sikat Pengedar di Brebes, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Psikotropika Terkuak

Sabtu, 27 September 2025 - 18:34

Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban

Sabtu, 27 September 2025 - 07:21

Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

Jumat, 26 September 2025 - 21:27

Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

Jumat, 26 September 2025 - 20:12

Keluarga Pembuat Uang Palsu Digulung Polisi, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Kamis, 25 September 2025 - 16:17

Polres Salatiga Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Bank, Amankan Tiga Pelaku di Sulsel

Berita Terbaru