Demak | jejakkasusindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus berinisial BS (46). Korban ditemukan dengan luka memar di kepala dan tubuh setelah insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), mengungkapkan identitas empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).
“Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang menenggak minuman keras di warung milik tersangka EP. Cekcok mulut terjadi antara korban dengan karyawan warung, hingga akhirnya diketahui oleh EP. Adu mulut pun berlanjut menjadi perkelahian fisik.
Korban BS dipukul oleh EP, kemudian tiga tersangka lainnya ikut mengeroyok. Upaya rekan-rekan korban untuk melerai justru berbalik menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kejadian itu, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan sekitar 20 orang teman tersangka turut serta melakukan aksi brutal tersebut.
“Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Wakapolres.
Proses Hukum
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta : Mulyono
Editor : Redaksi JKI