LUMAJANG ||Jejakkasusindonesianews.com, Polres Lumajang meringkus dua pelaku kejahatan jalanan, yakni DW (20), penjambret, dan ZI (22), penadah barang curian.
Keduanya merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terkait aksi penjambretan pada 7 Februari 2025 di Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Sukodono.
Korbannya, Ilham Sona Satria (23), kehilangan tas selempang berisi dua ponsel (Vivo dan Infinix Hot 10), dua KTP, serta uang tunai Rp200.000.
“Pelaku DW beraksi bersama NS (DPO) dengan modus memepet korban lalu merampas tasnya,” ungkap AKBP Alex. Hasil curian kemudian dijual ke ZI.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap keduanya di rumah masing-masing.
Kini, DW dan ZI ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara NS masih dalam pengejaran.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar waspada saat berkendara, terutama di malam hari, dan menghindari membawa barang berharga yang mencolok.(Galih)