Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Witriyani

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran psikotropika ilegal, Sabtu (2/8/2025), dengan barang bukti sebanyak 73 butir obat keras golongan psikotropika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 73 butir obat psikotropika,” terang Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan dalam sebuah tas milik salah satu pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!