Laporan:Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran psikotropika ilegal, Sabtu (2/8/2025), dengan barang bukti sebanyak 73 butir obat keras golongan psikotropika.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 73 butir obat psikotropika,” terang Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:
36 butir Alprazolam
6 butir Lorazepam
9 butir Clonazepam
14 butir Dumolid
8 butir Trihexyphenidyl
Seluruh obat disimpan dalam sebuah tas milik salah satu pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica.(..)