Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Witriyani

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran psikotropika ilegal, Sabtu (2/8/2025), dengan barang bukti sebanyak 73 butir obat keras golongan psikotropika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dan ASP alias Mehong (23), warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 73 butir obat psikotropika,” terang Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas:

36 butir Alprazolam

6 butir Lorazepam

9 butir Clonazepam

14 butir Dumolid

8 butir Trihexyphenidyl

Seluruh obat disimpan dalam sebuah tas milik salah satu pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica.(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang
LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:05

Sadis! !.Ayah di Demak Siksa Anak Kandung, Paksa Minum Air Kloset Demi Pancing Istri Pulang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk di Ruko Noborejo, 73 Butir Obat Disita

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Berita Terbaru