Laporan |Kang Adi
SALATIGA | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas pembangunan ruko di kawasan strategis Jl Osamaliki–Jl Kalinongko,Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Proyek yang telah berjalan berbulan-bulan itu dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai mengabaikan aspek keselamatan serta tata ruang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga secara tegas menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin pembangunan tersebut.“Belum ada izin yang masuk ke kami,” tegas Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1/2026).Fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Bangunan yang diduga merupakan kompleks rumah toko (ruko) itu berdiri mepet badan jalan nasional Semarang–Solo, tanpa menyediakan lahan parkir, sehingga memicu keresahan warga sekitar. Area proyek ditutup seng, sementara aktivitas pekerja terlihat aktif hingga lantai dua—menandakan pembangunan telah berlangsung cukup lama.
Jika benar tanpa PBG, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan perizinan bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Padahal, proses PBG wajib melalui tahapan ketat, mulai dari kelengkapan dokumen teknis,
kepemilikan lahan, hingga kajian tata ruang, zonasi, dan dampak lingkungan yang dilakukan DPUPR sebelum izin diterbitkan.Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari, ST, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG.
“Jika melanggar, sanksinya jelas, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian pembangunan, bahkan hingga perintah pembongkaran,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pembangunan tanpa izin bisa berjalan berbulan-bulan tanpa tindakan tegas? Aparat penegak aturan diminta tidak tutup mata dan segera bertindak sebelum pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kota di Salatiga.(.)






