Jakarta/jejakkasusindonesianews.com-Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Pada Jumat (26/9/2025), Polri resmi memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar.
Adrian diketahui merupakan otak penipuan investasi bodong bersama rekannya, Alan Perdana Putra, yang lebih dulu berhasil dipulangkan pada Februari 2025. Keduanya diduga merugikan ratusan korban dengan total nilai mencapai Rp 2,7 triliun.
Proses pemulangan Adrian sempat terkendala status Golden Visa yang dimilikinya di Qatar. Namun, berkat diplomasi intensif yang dilakukan Polri, termasuk melalui pertemuan bilateral pada Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyerahkan yang bersangkutan kepada Polri.
Modus operandi keduanya dijalankan melalui perusahaan investasi tanpa izin resmi. Dana para korban kemudian dialihkan ke rekening pribadi maupun perusahaan afiliasi. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., menegaskan keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga Indonesia dari kejahatan lintas negara.
“Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ujar Amur.
Polri menegaskan, keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat aman bagi buronan internasional, khususnya dalam kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat luas.
[Rahma/Red]