Disertasi Ungkap Asa Penyandang Disabilitas: Pemerintah Didorong Wujudkan Keadilan Pancasila

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang-Jejakkasusindonesianews.com, Perjuangan pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas di Indonesia masih menyimpan pekerjaan rumah besar. Hal ini terungkap dalam disertasi doktoral Roni Rinto Nugroho, SH. MH, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

 

Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar beberapa waktu lalu, Roni memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas untuk Mewujudkan Keadilan Pancasila”.

 

Disertasi yang dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum sebagai promotor dan Dr. Mashari, SH. MHum sebagai ko-promotor ini mengantarkan Roni meraih gelar doktor ilmu hukum. Dalam pemaparannya, Roni mengungkapkan bahwa belum optimalnya pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas dalam mewujudkan keadilan Pancasila dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.

Faktor internal yang diidentifikasi adalah masih rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, yang berakibat pada kesenjangan keterampilan dengan pekerja non-disabilitas.

 

Sementara itu, faktor eksternal meliputi keterbatasan aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan, serta adanya diskriminasi, stigma, kurangnya dukungan keluarga, dan keterbatasan teknologi serta infrastruktur.

 

Sidang terbuka promosi doktor yang diketuai oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, dengan sekretaris Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, serta anggota dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MH, dan Dr. Suroto, SH. MHum, akhirnya meluluskan Roni Rinto Nugroho sebagai doktor ke-133 dengan predikat sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,81.

 

Hasil penelitian Roni menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan harapan penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan aktualisasi Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945. Namun, disertasi ini juga mengkritisi ketiadaan sanksi bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun swasta yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 53 terkait kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas.

 

Berdasarkan temuan tersebut, Roni merekomendasikan sejumlah langkah konkret yang perlu diambil pemerintah, antara lain:

 

Meningkatkan aksesibilitas dan inklusi dalam pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pekerjaan.

Meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

Meningkatkan ketersediaan dan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas.

Mengatasi diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan terkait hak-hak mereka.

Meningkatkan kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas.

Menyediakan anggaran khusus untuk mewujudkan aksesibilitas fasilitas umum dan sosial.

 

Disertasi ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih pemikiran yang berharga bagi upaya mewujudkan keadilan Pancasila yang sesungguhnya bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.

[Buyung/Red]

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:27

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terbaru