Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Peristiwa tragis terjadi di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pemuda meregang nyawa setelah dibacok pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, Mranggen.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian. DS mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal diteriaki korban.

“Setelah membunuh, pelaku bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Dia kemudian meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan rekannya melintas, lalu diteriaki oleh korban. Merasa tersinggung, DS menghampiri korban.

Korban yang membawa kayu kemudian memukul tersangka hingga mengenai pelipis, kepala, dan leher. DS melawan dengan memukul balik dan mengambil batu, sebelum akhirnya menyeret korban ke pojok jembatan bersama temannya. Di lokasi itu, korban dipukul dengan batu hingga terkapar.

Tak berhenti di situ, sesampainya di rumah, DS mengambil sebilah celurit. Ia kembali ke lokasi sendirian dan membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung, lalu membuang celurit ke sungai.

Korban Tewas, Barang Bukti Diamankan

Korban sempat dibawa ke RS Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, sebatang kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit bergagang 1 meter.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Yogie PS
Editor : Redaksi 

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!