Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Peristiwa tragis terjadi di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pemuda meregang nyawa setelah dibacok pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, Mranggen.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian. DS mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal diteriaki korban.

“Setelah membunuh, pelaku bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Dia kemudian meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan rekannya melintas, lalu diteriaki oleh korban. Merasa tersinggung, DS menghampiri korban.

Korban yang membawa kayu kemudian memukul tersangka hingga mengenai pelipis, kepala, dan leher. DS melawan dengan memukul balik dan mengambil batu, sebelum akhirnya menyeret korban ke pojok jembatan bersama temannya. Di lokasi itu, korban dipukul dengan batu hingga terkapar.

Tak berhenti di situ, sesampainya di rumah, DS mengambil sebilah celurit. Ia kembali ke lokasi sendirian dan membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung, lalu membuang celurit ke sungai.

Korban Tewas, Barang Bukti Diamankan

Korban sempat dibawa ke RS Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, sebatang kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit bergagang 1 meter.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Yogie PS
Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!