Sleman||Jejakkasusindonesianews.com-Seorang perempuan lanjut usia asal Padukuhan Glendongan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, mengaku menjadi korban kekerasan fisik sekaligus tekanan psikis dari orang-orang terdekatnya. Suyati (60) tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, tetapi juga dipaksa menandatangani surat perdamaian secara sepihak.
Peristiwa bermula dari laporan Suyati ke Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Pulung Widodo. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Suyati mengaku justru dipaksa berdamai.
“Saya sedang istirahat di rumah, tiba-tiba pelaku datang bersama beberapa orang membawa surat kesepakatan damai. Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam akan dicoret dari keluarga dan diusir dari rumah,” ujar Suyati saat ditemui media di kawasan Jalan Pleret, Bantul, Rabu malam (30/7/2025).
Mirisnya, surat perdamaian tersebut turut disahkan oleh Ketua RT setempat dan dibubuhi cap resmi lingkungan, meski prosesnya dilakukan tanpa pendampingan hukum dan dalam kondisi psikis korban yang belum stabil.
“Saya merasa sangat tertekan. Mental saya hancur. Saya merasa dipaksa diam, tapi saya tidak mau tinggal diam,” tegasnya.
Tak tinggal diam, Suyati kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Ia menyerahkan bukti berupa foto-foto luka serta keterangan kronologis kekerasan yang dialaminya.
Meski dalam tekanan, Suyati tetap bersuara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian dan upaya mencari keadilan di tengah ketidakpastian.
Pihak DP3AP2 DIY belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, tim media Jejakkasusindonesianews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Reporter : Sugiman
Editor : Redaksi