Dinas Pendidikan Boyolali dan SD IT An Nur Ampel Digugat ke Pengadilan: Diduga Langgar Hak Anak dan Prosedur Pendidikan

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali- Jejakkasusindonesianews.com  Sistem pendidikan kembali diguncang gugatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali serta SD IT An Nur Ampel resmi digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali oleh pihak wali murid melalui kuasa hukumnya. Perkara yang terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Byl ini mencuatkan tuduhan serius: pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh institusi pendidikan.

Tak hanya sekolah yang terseret. Gugatan ini juga menyasar Ketua Yayasan An Nur, Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta sejumlah guru yang diduga menjalankan peran sebagai “investigator internal” dalam kasus yang menyangkut anak didik. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Boyolali turut digugat karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah di bawah kewenangannya.

Dari Mediasi Gagal ke Pengadilan: Ketika Jalur Kekeluargaan Tak Membuahkan Keadilan

M. Nurudluha, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat yang juga didampingi oleh krisna Bramantyo Aji,S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan jalan terakhir setelah upaya damai yang berulang kali dilakukan tidak mencapai titik temu. Bahkan proses mediasi formal yang telah difasilitasi pengadilan pun berujung buntu.

“Kami tidak ingin mencari panggung. Ini soal hak anak yang diinjak. Jika diam, kami ikut bersalah. Maka kami tempuh jalur hukum agar keadilan bisa bicara,” tegas Nurudluha dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana, jika di tengah proses ditemukan unsur pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketegangan Menuju Sidang Substansi: Antara Fakta dan Pertanggungjawaban
Sumber menyebut bahwa Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., sempat menjadi mediator dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Namun, menurut penggugat, pihak sekolah tetap bergeming dan tak menunjukkan iktikad baik dalam proses rekonsiliasi.

Krisna Bramantyo Aji, S.H.,salah satu Tim kuasa hukum pihak penggugat, telah disiapkan untuk menghadapi segala potensi implikasi hukum dan citra institusi yang kini mulai tercoreng di ruang publik.

Sidang substansi dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, dan dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat isu ini menyentuh urat nadi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Ketika Ruang Kelas Tidak Lagi Aman: Tanda Bahaya Gagalnya Pengawasan Pendidikan

Kasus ini membuka luka lama: gagalnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Di tengah semangat “merdeka belajar”, praktik-praktik internal yang represif dan tidak akuntabel justru menciptakan trauma baru bagi anak dan keluarganya.

Fakta bahwa sekolah dengan label keagamaan pun bisa terseret dalam pusaran pelanggaran ini mempertegas satu hal: tanpa pengawasan ketat dan transparansi, lembaga pendidikan mudah tergelincir dalam kesewenang-wenangan.

Apabila gugatan ini dikabulkan, maka bukan hanya SD IT An Nur Ampel yang akan menanggung akibatnya. Dinas Pendidikan Boyolali pun harus bertanggung jawab atas kelalaiannya sebagai pengawas dan pembina.

 

Redaksi : jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal kasus ini. Karena di balik setiap gugatan hukum yang tampak kaku dan rumit, tersimpan jeritan kecil seorang anak yang mungkin tak sempat bersuara.

(Tiem &Red)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!