Diduga Tak Punya Izin BPOM, Body Lotion Bu Onik di Pancoran Sebabkan Kerusakan Kulit

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali- Jejakkasusindonesianews.com, Seorang warga mengalami kerusakan kulit usai menggunakan produk body lotion berlabel “LB Brightening Body Serum” yang dipasarkan oleh seorang penjual bernama Bu Onik di Jl. Tukar Pancoran IV No. 4 Bali, produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengalami iritasi serius setelah pemakaian beberapa hari. “Kulit saya mengelupas, merah, dan timbul luka. Baru saya tahu ternyata produk itu belum terdaftar di BPOM,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Penelusuran sementara belum menemukan nomor registrasi resmi produk tersebut di situs BPOM. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan beredarnya produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana, yakni:

 

Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

 

Pasal 360 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Pihak BPOM dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan selalu mengecek legalitas produk kosmetik melalui laman resmi BPOM… (Tiem&Red)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!