Bali- Jejakkasusindonesianews.com, Seorang warga mengalami kerusakan kulit usai menggunakan produk body lotion berlabel “LB Brightening Body Serum” yang dipasarkan oleh seorang penjual bernama Bu Onik di Jl. Tukar Pancoran IV No. 4 Bali, produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya mengalami iritasi serius setelah pemakaian beberapa hari. “Kulit saya mengelupas, merah, dan timbul luka. Baru saya tahu ternyata produk itu belum terdaftar di BPOM,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Penelusuran sementara belum menemukan nomor registrasi resmi produk tersebut di situs BPOM. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran akan beredarnya produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana, yakni:
Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 360 KUHP, karena kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pihak BPOM dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan selalu mengecek legalitas produk kosmetik melalui laman resmi BPOM… (Tiem&Red)
![]()






