Dok.Ilustrasi
Laporan |M.Supadi
SALATIGA | jejakkasusindonesianews.com – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mencuat di Kota Salatiga. Seorang buruh harian lepas berinisial UT (59) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Salatiga atas kasus yang terjadi pada pertengahan Juli 2025.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Widya Qasana Tribrata, Jumat (13/2/2026), dipimpin Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 06.45 hingga 07.00 WIB saat korban dijemput untuk berangkat sekolah. Dugaan perbuatan tersebut terjadi di sepanjang perjalanan dari wilayah Ledok, Argomulyo menuju Sidorejo Kidul, Tingkir.
“Peristiwa terjadi saat korban dalam perjalanan menuju sekolah. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada 5 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini adalah nenek korban berinisial WY (61), warga Kota Salatiga. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan UT sebagai tersangka.
Sejak peristiwa tersebut diungkap, tersangka disebut tidak lagi menjemput korban.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum kini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana terhadap anak secara serius. Perlindungan anak menjadi prioritas,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak serta masa depannya, sesuai prinsip perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.






