CV Dagga Handal Prima Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Mangunharjo,Tembalang Tanpa Ijin Resmi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA.SEMARANG – CV Dagga Handal Prima diduga kuat melakukan aktivitas penambangan galian C secara ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis independen, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan.

Ketika dikonfirmasi terkait status perizinan perusahaan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menyatakan bahwa izin CV Dagga Handal Prima memang belum terbit.


“Jika dilihat dari lampiran NIB OSS, CV Dagga Handal Prima memang izinnya belum terbit dan perlu pemenuhan persyaratan,” ujar perwakilan DPMPTSP Jateng, Jumat (14/3/2025).


Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi sebelumnya pada 31 Oktober 2024, di mana hasil pelacakan melalui sistem OSS menunjukkan bahwa KBLI 08105 yang mengacu pada aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah liat belum memenuhi persyaratan izin. Dengan demikian, segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan sebelum izin terbit dikategorikan sebagai ilegal.

Dasar Hukum Penambangan Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, dalam kasus yang melibatkan korporasi, Pasal 119 UU Minerba menyebutkan bahwa selain pengurusnya, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Respon Aparat Penegak Hukum

Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan aktivitas ilegal ini, Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng.

“Kami koordinasikan dengan Krimsus Polda Jateng, njeh,” ungkap Kapolsek Tembalang, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, warga sekitar Mangunharjo dan aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan liar ini. Mereka khawatir eksploitasi tanpa izin akan menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, terutama mengingat kontur tanah di kawasan tersebut yang rentan terhadap erosi.

Tuntutan Warga dan Aktivis

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Mangunharjo serta menindak tegas pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengusut aktor intelektual yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.

“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditindak, akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah satu aktivis lingkungan.

Dengan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum, kini publik menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak penambangan ilegal.

(Angger &Tiem)

Loading

Berita Terkait

DPRD Salatiga ” Raih Rekor Leprid Atas Pembagian 7.000 Nasi Kenduri
Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak
Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!
Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis
Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.
Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:01

Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Wujudkan Generasi Ramah Anak

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:56

Skandal Dana Pendidikan! Siswa SMK PGRI Dayeuhluhur Diduga Disunat Rp550 Ribu per Orang!!!

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:17

Pemantauan TK Binaan, DWP Soroti Sarana Pendidikan dan Gizi Anak

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:22

Polisi Amankan Enam Pelajar yang Bolos di Area Makam Tionghoa”  Lakukan Pembinaan Humanis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:15

Gebyar Muharram Berbagi, LAZiS Jateng Bahagiakan 1.120 Anak Yatim Dhuafa di Jawa Tengah.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:34

Festival Clay HIMPAUDI Salatiga: Anak-Anak Diajak Rayakan Toleransi Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:52

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Mutu, Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:06

Polres Wonogiri Amankan Diklatsar SMK Pancasila 2 Jatisrono, 360 Siswa Ikuti Pelatihan Fisik dan Mental

Berita Terbaru