SEMARANG/JKI- Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang terduga penadah pada Rabu (24/09/2025) pagi.
Pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil curian di area parkiran Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang, Desa Samarang, Kabupaten Garut.
Kejadian bermula ketika korban, Rama (27), kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di wilayah Coblong, Kota Bandung. Beruntung, motor tersebut dilengkapi perangkat GPS, sehingga keberadaannya dapat terlacak hingga wilayah Samarang. Mengetahui hal itu, korban segera meminta bantuan pihak kepolisian.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, SH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah,
- seperangkat kunci palsu dan gagang kunci T,
- sejumlah peralatan kecil yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian, serta
- barang-barang pribadi milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan seorang terduga penadah yang akan membeli motor hasil curian tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Coblong, Kota Bandung, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material senilai sekitar Rp12 juta. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
(Yogie PS)






