Laporan:Kang Adi
Ungaran||Jejakkasusindonesianews.com Pemerintah Kabupaten Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini tercermin dari kehadiran Bupati Semarang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang yang digelar pada Rabu (5/6/2025), dengan agenda
Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan serta dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Dalam sambutannya, Bupati Semarang menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 ini disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sebelumnya, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Perubahan ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi lebih pada upaya adaptif untuk menjawab tantangan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Bupati Semarang di hadapan jajaran DPRD dan OPD yang hadir.
“Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menyusun dokumen perencanaan anggaran yang realistis, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebelum disepakati bersama dan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan proses perencanaan anggaran daerah Kabupaten Semarang dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(..)