Bongkar” Polres Tulungagung Gulung Jaringan Miras Ilegal Lewat WhatsApp dan TikTok

redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG | Jejakkasusindonesianews.com
Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok sebagai sarana transaksi.

Para pelaku bahkan mempromosikan barang haram tersebut melalui live streaming dan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) agar tampak tidak mencurigakan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satresnarkoba.

“Kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai penjual, kurir, dan pemasok utama. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama dua hingga empat bulan terakhir, dengan memasarkan miras melalui media sosial secara terselubung.

Polres Tulungagung saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pemasok dari luar daerah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pewarta : Galih

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!