Depok-Jejakkasusindonesianews.com, Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) secara resmi telah melaporkan Pemerintah Kota Depok, khususnya Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Laporan ini menyangkut dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja Honorarium Rohaniwan tahun 2023 sebesar Rp 9.600.000.000 (sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menjelaskan bahwa anggaran tersebut tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan melalui metode swakelola oleh Sekretariat Daerah Kota Depok.
Namun, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemkot Depok Tahun Anggaran 2023 halaman 332, ditemukan bahwa realisasi belanja honorarium tersebut tidak sesuai dengan kriteria honorarium. Dalam laporan BPK disebutkan bahwa anggaran tersebut diberikan kepada pejabat rohaniwan dalam kegiatan pengambilan sumpah jabatan, bukan kepada pembimbing rohani sebagaimana seharusnya.
Sementara itu, dalam jawaban tertulis dari Sekretaris Daerah Kota Depok melalui Surat Nomor: B/900/578/Kesra/2025, dijelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium bagi 2.000 pembimbing rohani semua agama di Kota Depok.
Permintaan Informasi yang Tidak Dijawab
BAKORNAS sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik melalui surat Nomor: 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25 tanggal 28 April 2025 kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, yang hingga pertengahan Mei tidak mendapatkan tanggapan.
Akibat ketidakterbukaan tersebut, BAKORNAS mengajukan surat keberatan dengan Nomor: 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25 tanggal 15 Mei 2025. Balasan yang diterima pada 21 Mei 2025 tetap tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, seperti:
1. Jumlah rohaniwan penerima honorarium
2. Nama-nama penerima
3. Besaran honorarium per individu
4. Jumlah dan jenis kegiatan yang melibatkan rohaniwan
5. Agenda dan momen kegiatan yang mengharuskan kehadiran rohaniwan
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Hermanto menegaskan bahwa penggunaan dana sebesar Rp 9,6 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, bukan hanya kepada auditor atau lembaga pengawas internal. Oleh karena itu, BAKORNAS meminta agar Polda Metro Jaya segera mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani pengaduan ini dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Hermanto.
BAKORNAS juga menyerukan agar Pemkot Depok lebih terbuka dan bersedia dimonitor langsung oleh masyarakat dalam penggunaan anggaran publik.(Maruly Silitonga)