Salatiga|| jejakkasusindonesianews.com– Kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi kembali mencuat. Kali ini, seorang atlet wushu nasional, Rio Noviansyach Sutomo, menjadi korban. Rio, peraih medali perak PON Aceh asal Bawen, Kabupaten Semarang, melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) ke Polres Salatiga setelah uang investasinya sebesar Rp100 juta tak kunjung dikembalikan.
Diketahui, dana tersebut ditanamkan Rio ke Koperasi BLN pada 7 Maret 2025, namun hingga empat bulan berlalu, tak ada kejelasan terkait pengembalian maupun hasil investasi.
“Saya investasikan Rp100 juta sejak Maret lalu. Tapi sampai sekarang, hasilnya nihil. Bahkan, bukti setoran pun tidak diberikan,” ungkap Rio kepada jejakkasusindonesianews.com, Senin (21/7/2025).
Rio mengaku telah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan secara baik-baik, termasuk mendatangi langsung rumah Ketua Umum Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, di kawasan Jalan Merdeka Selatan. Namun, tidak ada hasil yang memuaskan.
Tak tahan dengan ketidakjelasan tersebut, Rio akhirnya didampingi ayahnya Sutomo, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Adi Utomo & Partner, melaporkan persoalan itu ke pihak berwajib. Dirinya menuntut uang tersebut dikembalikan penuh karena dibutuhkan untuk kebutuhan hidup dan pelunasan pinjaman.
“Saya hanya ingin hak saya kembali. Itu uang hasil kerja keras,” tegasnya usai memberikan keterangan di Mapolres Salatiga.
Kuasa hukumnya, Nur Adi Utomo, menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur persuasif. Rio bahkan telah mengisi formulir penarikan simpanan jenis “Si Pintar” senilai Rp100 juta dan mengirim surat resmi ke pengurus koperasi sejak 26 Juni 2025.
“Namun hingga kini belum ada itikad baik dari pengurus koperasi untuk mengembalikan dana klien kami,” jelas Adi.
Kasus ini menambah panjang daftar korban Koperasi BLN, yang sebelumnya mayoritas berasal dari kalangan pedagang, pegawai, dan masyarakat sipil. Kini, masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan penipuan berkedok koperasi tersebut.
[Witriyani]