SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kian menuai sorotan publik. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut tetap berjalan lancar seolah tanpa hambatan berarti.[8/4/26]
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa praktik yang terindikasi melanggar hukum justru terkesan dibiarkan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang tersebut diduga milik seorang bernama Darmo, dengan koordinasi lapangan oleh Johan. Kegiatan ini bahkan disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Sorotan tajam pun mengarah ke aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait, mulai dari jajaran kepolisian hingga dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Ketidakhadiran langkah konkret dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran, bahkan memicu spekulasi publik soal kemungkinan praktik “main mata”
Tak hanya itu, perhatian publik juga tertuju pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hingga kini, belum terlihat respons tegas terkait maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penertiban serta penegakan hukum secara transparan. Jika dibiarkan berlarut, aktivitas ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan dalam pemberitaan selanjutnya.








