Cinta Terlarang Berujung Maut: Dipicu Pengakuan Hamil, Wanita Tewas di Pematang Sawah Sragen

redaksi

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Rizkhi : Editor | M.Supadi 

SRAGEN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di wilayah Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial S (35) diamankan polisi setelah diduga menghilangkan nyawa perempuan berinisial R (26), yang disebut sebagai kekasihnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa dalam perjalanan terjadi percekcokan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan dipicu oleh pengakuan korban yang menyatakan dirinya tengah hamil dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.

“Terduga pelaku diketahui telah memiliki istri sah, sehingga terjadi pertengkaran yang memuncak,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Situasi yang semakin memanas membuat pelaku mengarahkan kendaraan ke area persawahan di jalur Bulakrejo–Blontongan. Di lokasi tersebut, pertengkaran berlanjut hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan tim forensik menyebutkan bahwa korban meninggal akibat gangguan pernapasan. Sementara itu, dari hasil autopsi juga diketahui bahwa korban tidak dalam kondisi hamil seperti yang sebelumnya disampaikan kepada pelaku.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Namun, kurang dari 24 jam, tim Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sukodono tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Residivis Kambuhan Dibekuk di Terminal, Polres Wonogiri Sita Sabu dan Ribuan Pil Terlarang
Polisi Pecat dan Penjarakan Oknum Penipu Rekrutmen, Korban di Pemalang Rugi Rp 900 Juta
POLISI BONGKAR INVESTASI BODONG SARANG WALET, KERUGIAN TEMBUS RP78 MILIAR, 9 MOBIL DAN 4 MOTOR DISITA
Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp78 Miliar
Nyaris Kena Tipu! Warga Leyangan Ungaran Timur Selamat dari Modus Kupon Berhadiah Motor
Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari
Modus Salat, Motor Raib! Aksi Maling di Mushola Batursari Terekam CCTV
Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 02:31

Cinta Terlarang Berujung Maut: Dipicu Pengakuan Hamil, Wanita Tewas di Pematang Sawah Sragen

Kamis, 2 April 2026 - 19:52

Residivis Kambuhan Dibekuk di Terminal, Polres Wonogiri Sita Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

Rabu, 1 April 2026 - 19:44

Polisi Pecat dan Penjarakan Oknum Penipu Rekrutmen, Korban di Pemalang Rugi Rp 900 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45

POLISI BONGKAR INVESTASI BODONG SARANG WALET, KERUGIAN TEMBUS RP78 MILIAR, 9 MOBIL DAN 4 MOTOR DISITA

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:38

Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Walet Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp78 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:13

Nyaris Kena Tipu! Warga Leyangan Ungaran Timur Selamat dari Modus Kupon Berhadiah Motor

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:44

Sadis! Begal Sajam Hadang Pemudik di JLSS Mirit, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:11

Modus Salat, Motor Raib! Aksi Maling di Mushola Batursari Terekam CCTV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!