Laporan |Rizkhi : Editor | Witriyani
WONOGIRI | Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I pada Selasa (31/3/2026). Seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, diamankan di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, termasuk satu unit telepon genggam.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika menggunakan transportasi umum.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan menuju area terminal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dan obat daftar G yang diakui milik pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo serta kasus narkotika pada 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.






