Laporan | Adi Winarko
Semarang | jejakkasusindonesianews.com– Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Jawa Tengah. Praktik investasi fiktif bisnis sarang burung walet ini menuai sorotan (31 Maret 2026) setelah aparat kepolisian mengungkap kerugian korban yang mencapai Rp78 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, sebagai pelaku utama. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial UP (40), seorang komisaris perusahaan swasta.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025 dengan menawarkan investasi bisnis sarang burung walet yang menjanjikan keuntungan besar.
“Modus yang digunakan adalah memberikan iming-iming keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal awal. Namun seluruh data yang disampaikan kepada korban bersifat fiktif,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan lebih dari 5 rekening berbeda untuk menampung dana dari korban. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membeli berbagai aset.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 sertifikat tanah, serta puluhan dokumen transaksi dan 24 token internet banking.
Selain itu, sebagian aset diketahui bernilai sekitar Rp22 miliar yang telah disamarkan menggunakan nama pihak lain sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
“Seluruh aliran dana bermuara pada tersangka. Ini bagian dari skema untuk menyamarkan hasil kejahatan,” tambah Djoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila merasa dirugikan dalam kasus serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.






