Penulis : Kaperwil | Yogie
KAB. SE0MARANG|jejakkasusindonesianew.com – Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Semarang, selama bulan puasa Ramadan dilarang menyelenggrakan kegiatan usahanya atau operasional selama sebulan penuh. Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Semarang No : 556/02150/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco, disela melakukan pantauan tempat hiburan malam di daerah Bandungan, Sabtu (28/02/2026) malam.
“Larangan itu berlaku sejak satu hari sebelum pelaksanaan puasa ramadan yang ditetapkan pemerintah dan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pantauan malam ini dilakukan di dua wilayah yakni di Bandungan dan Kopeng Getasan. Langkah ini sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Semarang tersebut. Pantauan dimaksudkan untuk memastikan apakah para pengusaha hiburan malam benar-benar mentaati isi edaran itu. Personil yang kita terjunkan ada 30 orang dan terbagi dua tim,” jelas Anang Sukoco.
Dari hasil pantauan, didapati satu tempat karaoke di kawasan Kopeng mengoperasikan peralatan. Meski berdalih pemeliharaan dan pelaku bukan tamu, namun penanggungjawab tetap diminta membuat surat pernyataan melanggar.
“Jika sekali lagi tidak kooperatif , akan disampaikan ke dinas terkait untuk dicabut izin usahanya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) & Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP & Damkar Muh Amar menyampaikan, dari hasil pantauan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam baik di di wilayah Bandungan maupun di Kopeng Getasan. Sedikitnya ada 10 tempat karaoke dan klub malam yang dikunjungi telah menghentikan kegiatan pelayanan.
“Saat kita kunjungi, pintu masuk juga terkunci dan lampu penerangan juga padam. Demikian pula, beberapa panti pijat di kawasan Bandungan juga terlihat sepi. Ini menunjukkan jika kondisi aman dan terkendali. Dan, Terima kasih kepada para pengusaha yang telah mentaati imbauan yang disampaikan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” kata Mih Amar.
Salah seorang penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan mengaku telah mengetahui himbauan larangan beroperasi. Dan himbauan tersebut juga seperti tahun-tahun sebelumnya setiap bulan Ramadhan.
“Kami tetap mematuhi himbauan itu dengan menutup kegiatan selama bulan Ramadan,” katanya, yang minta namanya tidak disebutkan.
Dari pantauan awak media di kawasan Bandungan, dengan tutupnya operasional tempat karaoke selama bulan Ramadan ini, nampak di komplek tempat karaoke suasananya lengang dan sepi. Bahkan, tidak terdengar suara dentuman irama musik. Selain itu, sejumlah tempat atau rumah kos juga mengalami hal yang sama yakni sepi karena penghuni kos utamanya para pemandu lagu pada pulang ke tempat asalnya.
“Tempat kos ini, biasanya ada 8 orang dan sekarang ini sejak bulan puasa hanya 2 orang saja yang masih tinggal di kos. Keduanya merupakan karyawan rumah makan, sedang yang lain atau 6 orang sudah mudik ke tempat asalnya yakni ke Demak, Purwodadi, Magelang, Temanggung, dan Salatiga. Mereka itu kerja sebagai pemandu lagu atau biasa dikenal sebagai ‘pemandu karaoke (PK)’. Biasa para PK ini akan balik ke kos lagi 3 hari sebelum lebaran nanti,” pungkas Pak Har (50) salah satu pengelola rumah kos di daerah kawasan tempat karaoke Bandungan.






